Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Menurut Ida Mahmudah, pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.
"Wajib Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit," kata Ida di Jakarta, Kamis.
Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir, oleh karenanya Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.
"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis.
Baca juga: Pengadilan kabulkan sebagian gugatan warga terkait banjir Kali Mampang
Baca juga: Permukiman di Mampang kembali banjir saat hujan deras sore ini
Baca juga: 480 KK di Mampang Jaksel terjebak banjir 120 cm selama empat jam
Legislator minta DKI segera laksanakan putusan PTUN soal Kali Mampang
17 Februari 2022 23:02 WIB
Banjir di Permukiman RT 11/04 Kelurahan Bangka Kemang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021). (ANTARA / Walda
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: