Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, (LPSK) membentuk tim sebagai respon adanya desakan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus dalam penanganan perlindungan terhadap M Nazaruddin.
"Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," katanya.
Dikatakan, pembentukan tim tersebut dituangkan melalui surat LPSK Nomor 42/PR/LPSK/VIII/2011.
Terkait dengan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Wisma Atlet SEA Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008, melalui siaran persnya dikatakan banyak desakan dan permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan.
Sebelumnya, Kepolisian Negara RI akan mengamankan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan ketat pasca penangkapannya hingga ke tanah air.
"Tim gabungan yang bertugas dari Polri mengamankan dia (Nazaruddin, red), jadi seketat apa pun dia harus dalam keadaan utuh, tidak ada yang menyentuh," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Polri mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk membawa Nazaruddin dalam keadaan selamat, ujarnya.
"Sementara itu, anak-anak Nazar ada di Kuala Lumpur tinggal bersama saudaranya," kata Anton. (*)
(T.R021/M011)
LPSK Bentuk Tim Perlindungan Nazaruddin
9 Agustus 2011 20:46 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (FOTO.ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: