Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menghentikan sementara layanan pembuatan atau perekaman Kartun Tanda Penduduk (KTP) elektronik selama massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurut Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Rosyik Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, penghentian layanan itu sudah dilakukan sejak akhir Januari 2022.

"Januari akhir kita sudah mulai berhenti karena ada beberapa yang sudah terjadwal, ya terpaksa kita hentikan," katanya.

Rosyik mengatakan, layanan dihentikan lantaran kasus COVID-19 varian Omicron sedang merebak. Hal tersebut memaksa pihaknya meniadakan layanan secara langsung.

Padahal untuk perekaman KTP harus dilakukan secara langsung antara pemohon kepada petugas Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (Jakbar).

"Ini kalau perekaman KTP harus ketemu langsung. Karena kan kita butuh foto langsung dan sidik jari," kata dia.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jakbar layani 120 permintaan dokumen korban kebakaran
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakbar tak buka layanan tatap muka antisipasi COVID-19


Sebelum wabah COVID-19 varian Omicron merebak, Rosyik telah mengerahkan petugasnya untuk melakukan perekaman KTP ke setiap sekolah dah perumahan.

Mereka menyasar ke Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang berusia 16 menuju 17 tahun untuk dibuatkan KTP. Rosyik memastikan akan kembali melakukan kegiatan tersebut setelah jumlah kasus COVID-19 sudah terkendali.

Untuk saat ini, pihaknya hanya melayani masyarakat yang ingin mengubah data diri di KTP atau akta dan perbaikan surat-surat yang rusak.

"Kalau layanan daring (online) kita masih buka. Kita tetap menerima layanan di aplikasi Alpukat Betawi dan call center kita," kata dia.