Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019 segera disidangkan ke pengadilan.

"Rabu, 16 Februari 2022 dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas enam berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

Keenam tersangka tersebut, yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.

Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Leonard.

Baca juga: Kejagung periksa saksi teknis operasional bisnis terkait Perum Perindo

Baca juga: Kejagung periksa direktur dan dewas Perindo terkait perkara korupsi


Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Posisi kasus perkara ini, Perum Perindo diduga menunjukkan mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.

Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.

Baca juga: Kejagung kembali tetapkan satu tersangka korupsi Perum Perindo

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo


Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum.

Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasi terjadinya kemacetan transaksi.

MTN Seri A dan Seri B sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo.

Dalam perkara penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perindo berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni sebesar Rp176,810 miliar dan 279.891 dolar AS.