MA tolak kasasi soal pernyataan "renang bisa bikin hamil"
16 Februari 2022 19:31 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin (9/9/2019).
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengatakan "berenang di kolam bisa bikin hamil".
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAI Periode 2017-2022.
Pemecatan tersebut diusulkan oleh Dewan Etik KPAI melalui Rapat Pleno Dewan pada 17 Maret 2020.
Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh Sitti Hikmawatty kepada MA, Presiden Joko Widodo merupakan pihak termohon dalam perkara tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 3 K/TUN/2022, dengan pengadilan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan kasasi Sitti tersebut diputuskan oleh tiga majelis hakim, yakni Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, dengan Panitera Pengganti Maftuh Effendi.
Baca juga: Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty
Baca juga: Kasus "hamil di kolam renang" berujung pemberhentian anggota KPAI
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAI Periode 2017-2022.
Pemecatan tersebut diusulkan oleh Dewan Etik KPAI melalui Rapat Pleno Dewan pada 17 Maret 2020.
Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.
Dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh Sitti Hikmawatty kepada MA, Presiden Joko Widodo merupakan pihak termohon dalam perkara tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 3 K/TUN/2022, dengan pengadilan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan kasasi Sitti tersebut diputuskan oleh tiga majelis hakim, yakni Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, dengan Panitera Pengganti Maftuh Effendi.
Baca juga: Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty
Baca juga: Kasus "hamil di kolam renang" berujung pemberhentian anggota KPAI
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: