DKI terus awasi prokes saat PTM 50 persen
16 Februari 2022 12:18 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan PTM 50 persen untuk sementara, seiring peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus
melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sekolah saat PPKM Level 3 dengan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dipangkas menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen.
"Kami terus melakukan patroli di lingkungan sekolah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dalam patroli pengawasan, Satpol PP DKI mengerahkan hingga lima petugas untuk mengawasi setiap sekolah.
Menurut dia, petugas Satpol PP DKI bersama petugas di satuan wilayah melakukan pengawasan protokol kesehatan para pelajar di lingkungan sekolah.
Penyebabnya, kata dia, banyak pelajar yang berbelanja di lapak pedagang di sekitar sekolah dan berkerumun sehingga berpotensi menularkan COVID-19.
"Ada kendala dari pihak sekolah menyampaikan ketika mereka (pelajar) keluar dari sekolah, ini yang sulit dipantau karena di luar sekolah itu banyak pedagang, anak-anak berhenti di situ beli makan di situ sambil makan, berkerumun melepas masker," katanya.
Baca juga: Realisasi vaksinasi penguat di Jakarta tembus lebih satu juta orang
Saat ini pengawasan kepada pelajar dan pedagang tersebut masih sebatas mengedukasi mereka agar menjaga jarak dan tidak berkerumun serta menggunakan masker.
Menurut dia, untuk di dalam lingkungan sekolah protokol kesehatan sudah dilakukan dengan adanya pemeriksaan suhu tubuh kepada pelajar dan tenaga pendidik.
Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan melakukan pengawasan bukan yang di dalam sekolah. "Ketika di dalam sekolah itu menjadi lingkup tanggung jawab sekolah. Jadi sekolah yang betul-betul memastikan semua prokes dilakukan dengan baik," katanya.
Mulai 4 Februari 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan PTM 50 persen sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Disdik DKI: PTM 50 persen untuk minimalisir transmisi COVID-19
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, di DKI Jakarta sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas.
Ia mengungkapkan ada 706 sekolah sempat yang ditutup sementara karena terpapar COVID-19. Meski demikian, sebagian dari sekolah tersebut sudah kembali buka.
"Sekolah yang masih tutup 348, itu kan dari kemarin 706 sekolah," kata Riza kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca juga: DKI siap evaluasi pelaksaanan PTM di tengah lonjakan kasus COVID-19
melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sekolah saat PPKM Level 3 dengan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dipangkas menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen.
"Kami terus melakukan patroli di lingkungan sekolah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dalam patroli pengawasan, Satpol PP DKI mengerahkan hingga lima petugas untuk mengawasi setiap sekolah.
Menurut dia, petugas Satpol PP DKI bersama petugas di satuan wilayah melakukan pengawasan protokol kesehatan para pelajar di lingkungan sekolah.
Penyebabnya, kata dia, banyak pelajar yang berbelanja di lapak pedagang di sekitar sekolah dan berkerumun sehingga berpotensi menularkan COVID-19.
"Ada kendala dari pihak sekolah menyampaikan ketika mereka (pelajar) keluar dari sekolah, ini yang sulit dipantau karena di luar sekolah itu banyak pedagang, anak-anak berhenti di situ beli makan di situ sambil makan, berkerumun melepas masker," katanya.
Baca juga: Realisasi vaksinasi penguat di Jakarta tembus lebih satu juta orang
Saat ini pengawasan kepada pelajar dan pedagang tersebut masih sebatas mengedukasi mereka agar menjaga jarak dan tidak berkerumun serta menggunakan masker.
Menurut dia, untuk di dalam lingkungan sekolah protokol kesehatan sudah dilakukan dengan adanya pemeriksaan suhu tubuh kepada pelajar dan tenaga pendidik.
Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan melakukan pengawasan bukan yang di dalam sekolah. "Ketika di dalam sekolah itu menjadi lingkup tanggung jawab sekolah. Jadi sekolah yang betul-betul memastikan semua prokes dilakukan dengan baik," katanya.
Mulai 4 Februari 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan PTM 50 persen sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Disdik DKI: PTM 50 persen untuk minimalisir transmisi COVID-19
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, di DKI Jakarta sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas.
Ia mengungkapkan ada 706 sekolah sempat yang ditutup sementara karena terpapar COVID-19. Meski demikian, sebagian dari sekolah tersebut sudah kembali buka.
"Sekolah yang masih tutup 348, itu kan dari kemarin 706 sekolah," kata Riza kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca juga: DKI siap evaluasi pelaksaanan PTM di tengah lonjakan kasus COVID-19
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: