Padang (ANTARA) - Kota Padang resmi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (14/2) malam.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Padang Barlius di Padang, Selasa, membenarkan status Kota Padang naik menjadi PPKM level 3 mulai hari ini.

Ia mengatakan naiknya status level PPKM Kota Padang sebab adanya kenaikan kasus COVID-19 di Kota Padang.

Dengan naiknya status PPKM level III tersebut, Pemkot Padang akan mengikuti aturan yang sesuai dengan Instruksi Mendagri, termasuk akan ada pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Vaksin booster di Sumbar terganjal belum maksimalnya capaian vaksinasi

Baca juga: Mendagri tekankan tiga prinsip cegah penyebaran varian Omicron


Ia tidak lupa mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu memakai masker a dan melarang warga membuat kerumunan.

Selain Kota Padang, daerah di Sumbar yang ditetapkan masuk PPKM level III adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.

Sementara berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Padang pada 15 Februari 2022 terdapat 365 penambahan kasus baru COVID-19 dengan kondisi 48 orang dirawat dan 1.315 menjalani isolasi mandiri dan sembuh 78 orang.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan jumlah daerah dengan status level 3 meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata dia.

Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Ia juga menekankan kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi," ucapnya.

Menurut Safrizal, di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.

'Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” ujarnya.*

Baca juga: Mendagri tegas beri sanksi daerah yang capaian vaksinasinya rendah

Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Padang capai 70 persen