Solo (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkeinginan menciptakan pasar industri dalam negeri seiring arahan Presiden agar instansi di antaranya kementerian dan lembaga membelanjakan anggaran untuk produk lokal.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta pada Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Guna Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Daerah di The Sunan Hotel Solo, Selasa mengatakan sebagai tindak lanjut nantinya akan dibuat katalog khusus produk lokal.

"Kami juga punya pasar daring, kami gabungkan dan dikelola pemerintah. Sehingga produk industri kecil langsung tayang di katalog dan bisa langsung dibeli. Tidak perlu tender," kata Setya Budi Arijanta.

Ia juga meminta konsumen dalam negeri untuk tidak mudah termakan merek produk tertentu. "Dalam hal ini harus mendidik masyarakat karena masih ada keengganan (menggunakan produk lokal)," katanya.
Baca juga: LKPP: Belanja pemerintah Rp1.200 triliun bisa jadi peluang pasar UMKM

Bahkan, dikatakannya, tidak jarang produk merek asing yang sebetulnya diproduksi di Indonesia. "Pernah ada kasus di alat kesehatan, jadi produk tersebut merek Jerman tetapi ternyata diproduksi di Surabaya. Dijual ke sini (dengan harga) tiga kali lipat," katanya.

Mengenai aturan belanja pemerintah yang diimbau agar mengoptimalkan produk lokal, dikatakannya, sebetulnya ketentuan belanja pemerintah jelas, yakni apabila kebutuhan semua pemda sudah bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri maka tidak boleh impor.

"Kita belajar dengan China, Korea, Malaysia yang namanya produk dalam negeri awalnya nggak bagus namun tetap layak dipakai. Lama-lama pasti tumbuh, Amerika sekarang malah lebih bagus dari produk aslinya," katanya.
Baca juga: Luhut: Produksi alkes dalam negeri bisa hemat hingga Rp300 triliun

Terkait hal itu, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan industri dalam negeri membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

"Dicoba dulu pakai produk dalam negeri. Kalau memang ada kurang sedikit ya diperbaiki lagi," katanya.

Ia mengatakan untuk produk yang sudah bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri agar tidak dibeli dari pasar asing. "Seperti masker dalam negeri kapasitas produksinya sudah melebihi kebutuhan nasional jadi tidak boleh beli dari luar negeri," kata Nila Kumalasari.

Baca juga: LKPP dan Ombudsman luncurkan aplikasi pengaduan pengadaan barang-jasa