Jakarta (ANTARA) – Proses underwriting di asuransi bagi calon tertanggung yang merupakan penyintas Covid-19 menjadi pertanyaan penting dan mendasar bagi industri asuransi.
Hal itu juga mengemuka dalam webinar bertajuk Inhouse Training 2022, Basic Module, yang mulai diselenggarakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re), Kamis (10/02).
Dalam hari perdana penyelenggaraan pelatihan tersebut, Life Underwriting & Retrocession Departement Head Indonesia Re dr. Yudyarini Pramitha Handayani, menjelaskan kebijakan yang biasanya diambil perusahaan reasuransi pelat merah tersebut.
Indonesia Re, jelas dia, membagi penyintas Covid-19 ke dalam beberapa kategori. Pertama adalah penyintas Covid-19 yang tidak bergejala hingga bergejala ringan atau mereka yang bisa melakukan isolasi mandiri saat terinfeksi.
Untuk kategori calon tertanggung ini, jelas dia, Indonesia Re mengambil kebijakan untuk menunda pengajuan (postponed) dalam proses underwriting selama satu bulan terhitung sejak terakhir dia dinyatakan negative Covid-19.
Menurutnya, kebijakan itu ditetapkan lantaran penyintas Covid-19 seringkali mengalami gejala Long Covid-19 yang berbeda mulai dari kategori ringan hingga berat.
“Jadi, kami tunda dulu pengajuannya itu selama satu bulan karena Covid-19 kebanyakan itu terjadi Long Covid-19, atau ada gejala-gejala. Kami pernah ada kasus itu [penyintas] yang sampai hipertensi.”
Kategori kedua adalah penyintas dengan gejala sedang dan berat. Penyintas Covid-19 pada kategori ini sudah masuk ke rumah sakit.
Bagi penyintas yang pernah dirawat di ruang rawat inap biasa, jelas Yudyarini, Indonesia akan menunda pengajuan polisnya hingga tenggat tiga bulan sejak terakhir kali dia dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara penyintas yang sempat dirawat di ICU dengan bantuan ventilator bisa ditunda pengajuannya hingga enam bulan, sedangkan yang menggunakan alat bantu pernapasan tersebut ditunda hingga satu tahun.
“Karena itu yang kami antisipasi, semakin berat gejalanya, post Covid-19-nya itu lebih lama,” jelasnya.
Yudyarini menambahkan bahwa Indonesia Re juga menerapkan ketentuan tambahan bagi calon tertanggung penyintas Covid-19 dengan mempertimbangkan kadar ekstra mortalitanya. Pertimbangan ini diterapkan bagi penyintas yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Komorbidnya banyak, biasanya kami batasi 150 persen, di atas itu kami tunda juga. Kendati setelah dievaluasi keadaan risiko cukup bagus, kami tetap batasi, misalnya tidak bisa mengambil asuransi kesehatan dengan plan besar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Inhouse Training yang merupakan program tahunan Indonesia Re dan telah berlangsung sejak 2000 ini akan berlangsung dalam lima hari antara 10 – 24 Februari 2022. Pelatihan ini terdiri dari 10 sesi pelatihan, termasuk sesi untuk studi kasus terkait klaim dan underwriting.
Basic Inhouse Training ini diikuti oleh claim analyst, underwriter dan actuary perwakilan perusahaan asuransi atau ceding company dari Indonesia Re.
Kepala Divisi Corporate Solution Indonesia Re, Reza Andre Nasution, memerinci, silabus Basic Inhouse Training 2022 tersebut meliputi materi dasar mengenai materi dasar mengenai underwriting asuransi jiwa, analisi klaim, dan aktuaria.
Tidak hanya memberikan pemaparan materi dan teori, jelas dia, pelatihan tersebut akan memberikan sesi studi kasus.
“Juga bisa berdiskusi agar bisa mengimplementasikannya nanti dalam kegiatan operasional sehari-hari,” jelasnya di sela-sela pembukaan Inhouse Training.