Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seiring meningkatnya kasus warga terpapar virus Corona.

Dalam Surat Edaran No.12 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Selasa, disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.11 tahu 2022 yang berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Pada PPKM Level 2, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan di kantor 75 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, waktu kerja bergantian, dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca juga: Nyaris seluruh Pulau Batam zona merah COVID-19

Baca juga: Kasus COVID-19 terus melonjak enam kecamatan di Batam zona merah


Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," demikian Wali Kota dalam surat edaran.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 75 persen dari kapasitas, dan pembatasan operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.

Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimum 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 75 persen, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan rapat, seminar, diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen. "Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," demikian SE Wali Kota.

Wali Kota menegaskan, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi.*

Baca juga: Kasus COVID-19 melonjak, perjalanan dinas PNS di Batam dibatasi

Baca juga: Kasus COVID-19 terus meningkat, 4 kecamatan di Batam zona merah