Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati oleh Pengadilan Negeri Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, merupakan putusan yang pantas sebagai efek jera.

Tanggapan Bupati tersebut karena sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

"Iya, pantas untuk efek jera," kata Bupati Rudy di Garut, Selasa.

Ia menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup

Pemkab Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa itu langsung melakukan perlindungan terhadap korban.

"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan yang juga istri dari Bupati Garut menyatakan majelis hakim memberikan putusan yang setimpal, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati buat pelaku asusila Herry Wirawan.

Ia menyampaikan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban asusila tersebut agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.

Ia menyampaikan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik, dan mengikuti kegiatan sekolah untuk persiapan mengejar ujian paket.

"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA (WhatsApp) dengan para korban, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," kata Diah.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, terdakwa merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan.

Baca juga: Anggota DPR: Vonis penjara seumur hidup pelaku pemerkosaan hal baru
Baca juga: Hakim vonis biaya restitusi korban Herry Wirawan dibebankan ke KPPPA
Baca juga: Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan