"Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan salah satu PAUD yang mengalami kenaikan BOP cukup besar, yakni TK Negeri Pembina di Riau meningkat 48 persen, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur meningkat hingga 60 persen, dan PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua meningkat sebesar 100 persen.
Ia mengatakan, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dilakukan langsung dari kas negara ke rekening satuan pendidikan.
Pihaknya menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada bulan Maret 2022.
"Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangannya akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien," katanya.
Ia menambahkan, transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
"Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada Kepala Sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
Selama ini, kata dia, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.
"Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," demikian Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendikbud harap daerah gotong royong sadarkan masyarakat akan PAUD
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Baca juga: Kemdikbud pastikan dana BOP kesetaraan tetap dianggarkan