KPK tetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka TPPU
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, yang sebelumnya juga menjerat Angin sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK menduga kuat tersangka Angin sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dalam perkara suap, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dia memberitahukan bahwa Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak, dengan pembagian 50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa, yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Rincian kasus suap tersebut ialah, pertama, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait pemeriksaan pajak PT GMP Tahun Pajak 2016.
Suap tersebut dibagi dua, yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin) Veronika Lindawati, terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk Tahun Pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura untuk dibagi dua, sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar. Sisanya, diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Baca juga: Dua bekas pejabat Ditjen Pajak divonis 9 dan 6 tahun penjara
Baca juga: Hakim: Konsultan berinsiatif suap ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022