Polisi periksa belasan saksi kasus ritual di Pantai Payangan Jember
14 Februari 2022 22:44 WIB
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat memberikan penjelasan terkait kasus tewasnya 11 pengikut ritual Pantai Payangan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022). ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Jember
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa belasan saksi kasus ritual yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ada 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, di Jember, Senin.
Menurut dia belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan korban yang selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas yang menyelamatkan korban, dan anggota di lapangan.
Baca juga: Gubernur Jatim tinjau lokasi ritual maut di Pantai Payangan Jember
"Untuk Nurhasan yang menjadi pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara belum dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD dr Soebandi Jember," katanya.
Ia menjelaskan petugas akan meminta keterangan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi Jember menyatakan kondisinya sudah sehat, namun untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jember.
Baca juga: Khofifah minta ada pendataan padepokan usai tragedi ritual Payangan
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masih tahap penyelidikan dan apabila nanti terpenuhi unsur pidananya, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus ritual di Pantai Payangan Jember.
Baca juga: Polres selidiki kasus ritual tewaskan 11 orang di Pantai Payangan
Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu dini hari (12/2), namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat termasuk sopir yang menunggu di atas dan tidak ikut ritual juga selamat.
"Ada 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, di Jember, Senin.
Menurut dia belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan korban yang selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas yang menyelamatkan korban, dan anggota di lapangan.
Baca juga: Gubernur Jatim tinjau lokasi ritual maut di Pantai Payangan Jember
"Untuk Nurhasan yang menjadi pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara belum dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD dr Soebandi Jember," katanya.
Ia menjelaskan petugas akan meminta keterangan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi Jember menyatakan kondisinya sudah sehat, namun untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jember.
Baca juga: Khofifah minta ada pendataan padepokan usai tragedi ritual Payangan
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masih tahap penyelidikan dan apabila nanti terpenuhi unsur pidananya, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus ritual di Pantai Payangan Jember.
Baca juga: Polres selidiki kasus ritual tewaskan 11 orang di Pantai Payangan
Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu dini hari (12/2), namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat termasuk sopir yang menunggu di atas dan tidak ikut ritual juga selamat.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: