Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan kurangnya jumlah hakim agung dikhawatirkan akan mempengaruhi penanganan perkara setelah diterapkannya sistem kamar pada Oktober 2011 mendatang.

"Pasti akan berpengaruh, apalagi kalau sudah menerapkan sistem kamar, itu pasti akan sangat terasa," kata Harifin, kepada wartawan usai Salat Jumat di Jakarta.

Hal ini diungkapkan ketua MA ini mengkomentari KY yang hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR, sehingga maksimal enam hakim agung yang akan dipilih dari 10 yang dibutuhkan.

Dengan kondisi ini, Harifin khawatir pencapaian penyelesaian perkara tahun ini akan turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13.800 perkara.

Harifin mengungkapkan bahwa pada tahun ini hingga Juli perkara yang masuk mencapai 7.000. "Jika diterapkan sistem kamar, hakim agung agama sudah tidak bisa menangani perkara pidana atau perdata," katanya.

Dia mengakui bahwa hakim agung yang perkaranya tidak banyak bisa diperbantukan, namun jika sistem kamar diterapkan bukan menjadi tugas pokok lagi.

"Kalau diperbantukan kan lain. Dan mereka hanya satu hakim saja untuk satu majelis, tidak mungkin tiga-tiganya hakim agama untuk menangani pidana," tegasnya.

Untuk itu Harifin sangat menyayangkan hasil seleksi hakim agung oleh KY tersebut. "Memang kami menyayangkan, tapi mau apa lagi, memang itu hasilnya," katanya.

Ketua MA ini juga mengungkapkan bahwa penyerahan calon atas kekurangan hakim agung ini masih nunggu hasil "fit and proper test" di DPR.