Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan agar wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain dicantumkan secara detil dalam konstitusi.

"Selama ini wilayah perbatasan antara Indonesia hanya dicantumkan secara global dalam konstitusi dan selanjutnya diatur dalam undang-undang," kata Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar, pada diskusi "Kesetaraan Lembaga perwakilan untuk Mambangun Daerah" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Dani Anwar, DPD RI mengusulkan hal itu hingga saat ini wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain masih belum konkrit sehingga sering menimbulkan masalah.

Apalagi, kata dia, DPD RI saat ini sedang berjuang untuk menggolkan usulan amandemen kelima UUD 1945, karena itu usulan pencantuman wilayah perbatasan juga dicantumkan dalam usulan tersebut.

"Selama ini klausul soal wilayah perbatasan, baik dalam konstitusi maupun dalam undang-undang belum diatur secara secara detil." katanya.

Menurut dia, DPD RI memperjuangkan agar pemerintah menetapkan batas negara secara jelas dan konkrit, terutama batas antara Indonesia dan negara lain.

Pemerintah, kata dia, hendaknya menetapkan wilayah perbatasan secara detil dalam undang-undang, sampai pada titik koordinatnya.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Sutrisno, mengakui wilayah perbatasan belum diatur secara detil dalam undang-undang.

Wilayah perbatasan, kata dia, diatur dalam UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara yang menjadi salah satu acuan BNPP.

Sutrisno menyatakan setuju, jika DPD RI akan mengusulkan agar wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain diatur secara detil dalam konstitusi.

Negara lain yang berbatasan langsung dengan Indonesia adalah, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Papua Nugini. (R024)