Ombudsman RI audiensi dengan warga Wadas
14 Februari 2022 19:32 WIB
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu bertemu menemui warga penolak penambangan andesit di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. ANTARA/Heru Suyitno
Purworejo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan audiensi dengan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu bertemu dengan ratusan warga penolak penambangan andesit di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin.
Pada pertemuan tersebut hadir juga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya. Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi pelayanan dalam proses pengamanan pengukuran lahan di Wadas.
Maladministrasi ini terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan pengabaian kewajiban hukum atau juga dugaan ketidakpatutan.
Baca juga: Ganjar ingatkan pejabat tidak bermain-main soal Bendungan Bener
Ia menuturkan hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan jika ditemukan indikasi maladministratif maka akan ada tindakan korektif yang diberikan kepada atasan bersangkutan.
"Jadi tujuan kami ke sini, yakni mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP," ucap Sabarudin Hulu usai audiensi dengan warga.
Ia menjelaskan maladministrasi yang dimaksud yakni mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidakpatutan dalam prosedur pengamanan yang dilakukan. Intinya bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian lembaga. Prinsipnya dugaan maladministratif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara komprehensif.
"Situasi Wadas kini sudah kondusif, namun harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa 8 Februari 2022, tentunya dalam proses pengamanan maka tentu kepada atasannya, kalau ini di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng, kalau kementerian kelembagaan lain juga sama, misal BPN Purworejo maka atasannya yakni Kakanwil BPN Jateng," katanya.
Menurut dia, tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN, dan kementerian lembaga lain. Dalam kasus 8 Februari 2022 semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua poin saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan.
Baca juga: Komnas HAM dan Polda Jateng bahas pendalaman peristiwa Wadas
"Kami juga akan minta keterangan pihak kepolisian, BPN dan kementerian lembaga lain, kami akan melihat secara komprehensif, mulai latar belakang dan perkembangan di lapangan. Jika dilihat saat ini sudah kondusif, namun negara harus tetap hadir untuk memastikan permasalahan ini selesai," katanya.
Terkait kumpulan bukti-bukti, katanya tidak hanya keterangan warga atau pihak terkait lainnya, namun juga dokumen keterangan kementerian lembaga. Ombudsman mengucapkan terima kasih atas beberapa hal dan penjelasan yang diberikan oleh warga secara langsung.
Ia berharap semua bisa diselesaikan secara baik dan mendapat solusi terbaik di desa Wadas.
Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, katanya Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului dengan pengaduan. Terlebih kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Baca juga: TNI-Polri berupaya sambungkan komunikasi antarwarga Desa Wadas
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu bertemu dengan ratusan warga penolak penambangan andesit di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin.
Pada pertemuan tersebut hadir juga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya. Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi pelayanan dalam proses pengamanan pengukuran lahan di Wadas.
Maladministrasi ini terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan pengabaian kewajiban hukum atau juga dugaan ketidakpatutan.
Baca juga: Ganjar ingatkan pejabat tidak bermain-main soal Bendungan Bener
Ia menuturkan hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan jika ditemukan indikasi maladministratif maka akan ada tindakan korektif yang diberikan kepada atasan bersangkutan.
"Jadi tujuan kami ke sini, yakni mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP," ucap Sabarudin Hulu usai audiensi dengan warga.
Ia menjelaskan maladministrasi yang dimaksud yakni mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidakpatutan dalam prosedur pengamanan yang dilakukan. Intinya bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian lembaga. Prinsipnya dugaan maladministratif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara komprehensif.
"Situasi Wadas kini sudah kondusif, namun harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa 8 Februari 2022, tentunya dalam proses pengamanan maka tentu kepada atasannya, kalau ini di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng, kalau kementerian kelembagaan lain juga sama, misal BPN Purworejo maka atasannya yakni Kakanwil BPN Jateng," katanya.
Menurut dia, tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN, dan kementerian lembaga lain. Dalam kasus 8 Februari 2022 semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua poin saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan.
Baca juga: Komnas HAM dan Polda Jateng bahas pendalaman peristiwa Wadas
"Kami juga akan minta keterangan pihak kepolisian, BPN dan kementerian lembaga lain, kami akan melihat secara komprehensif, mulai latar belakang dan perkembangan di lapangan. Jika dilihat saat ini sudah kondusif, namun negara harus tetap hadir untuk memastikan permasalahan ini selesai," katanya.
Terkait kumpulan bukti-bukti, katanya tidak hanya keterangan warga atau pihak terkait lainnya, namun juga dokumen keterangan kementerian lembaga. Ombudsman mengucapkan terima kasih atas beberapa hal dan penjelasan yang diberikan oleh warga secara langsung.
Ia berharap semua bisa diselesaikan secara baik dan mendapat solusi terbaik di desa Wadas.
Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, katanya Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului dengan pengaduan. Terlebih kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Baca juga: TNI-Polri berupaya sambungkan komunikasi antarwarga Desa Wadas
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: