BP2MI antisipasi kepulangan sejumlah besar PMI dari Malaysia pada 2022
14 Februari 2022 17:30 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (14/2/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan diperkirakan akan terjadi pemulangan dalam jumlah besar pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada 2022.
"Di tahun 2022 ini kita akan menerima kepulangan (PMI) dengan jumlah yang sangat besar," ujar Kepala BP2MI Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa terdapat 6.470 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dideportasi dari Malaysia untuk kembali ke Tanah Air.
Sejauh ini proses pemulangan telah dilakukan dalam empat gelombang yaitu 63 PMI dalam gelombang pertama pada 22 Juli 2021, 145 PMI pada 24 Juli 2021, 131 PMI pada 27 Juli 2021 dan 391 PMI dalam gelombang empat pemulangan pada 1 November 2021.
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tengah cari kepastian penahanan 22 orang WNI
Baca juga: Ketua DPD minta Menakertrans lindungi pekerja migran Indonesia
Total terdapat 730 PMI yang telah dideportasi dari Negeri Jiran dengan sisanya akan kembali dipulangkan pada tahun ini.
"Sisa dari 6.470 PMI dikurangi 730 yang sudah dideportasi dari Malaysia," ujarnya.
BP2MI sendiri selama 2021 telah memfasilitasi kepulangan 18.296 calon PMI/PMI ke Indonesia. Selain yang dideportasi, terdapat pula 606 calon PMI dan keluarga, 1.660 PMI yang sakit, 600 jenazah PMI dan 14.700 pekerja migran yang terkendala.
Dia juga menjelaskan telah dilakukan fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran yang diselamatkan sebesar Rp6.040.332.272.
Rinciannya adalah fasilitasi jaminan sosial dan asuransi Rp3.250.911.686 dan pemenuhan hak PMI termasuk gaji dan pengembalian pendaftaran sebesar Rp2.789.420.586.*
Baca juga: NasDem Malaysia minta presiden buka Kualanamu bagi pekerja migran
Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun
"Di tahun 2022 ini kita akan menerima kepulangan (PMI) dengan jumlah yang sangat besar," ujar Kepala BP2MI Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa terdapat 6.470 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dideportasi dari Malaysia untuk kembali ke Tanah Air.
Sejauh ini proses pemulangan telah dilakukan dalam empat gelombang yaitu 63 PMI dalam gelombang pertama pada 22 Juli 2021, 145 PMI pada 24 Juli 2021, 131 PMI pada 27 Juli 2021 dan 391 PMI dalam gelombang empat pemulangan pada 1 November 2021.
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tengah cari kepastian penahanan 22 orang WNI
Baca juga: Ketua DPD minta Menakertrans lindungi pekerja migran Indonesia
Total terdapat 730 PMI yang telah dideportasi dari Negeri Jiran dengan sisanya akan kembali dipulangkan pada tahun ini.
"Sisa dari 6.470 PMI dikurangi 730 yang sudah dideportasi dari Malaysia," ujarnya.
BP2MI sendiri selama 2021 telah memfasilitasi kepulangan 18.296 calon PMI/PMI ke Indonesia. Selain yang dideportasi, terdapat pula 606 calon PMI dan keluarga, 1.660 PMI yang sakit, 600 jenazah PMI dan 14.700 pekerja migran yang terkendala.
Dia juga menjelaskan telah dilakukan fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran yang diselamatkan sebesar Rp6.040.332.272.
Rinciannya adalah fasilitasi jaminan sosial dan asuransi Rp3.250.911.686 dan pemenuhan hak PMI termasuk gaji dan pengembalian pendaftaran sebesar Rp2.789.420.586.*
Baca juga: NasDem Malaysia minta presiden buka Kualanamu bagi pekerja migran
Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: