Mubaligh-petani di Sijunjung-Sumbar dilindungi jamsos BPJAMSOSTEK
14 Februari 2022 16:18 WIB
Wakil Bupati Sijunjung, Sumatera Barat Iraddatillah memberikan santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK kepada ahli waris honorer di Pemkab Sijunjung usai sosialisasi jaminan sosial bagi pekerja mandiri, Senin di Muaro Sijunjung. (FOTO ANTARA/HO-BPJamsostek Cabang Solok)
Muaro Sijunjung, Sumbar (ANTARA) - Wakil Bupati Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Iraddatillah mengatakan sedang menyiapkan pemberian perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada mubaligh dan petani.
"Mubaligh dan petani rentan terhadap risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, karena itulah harus kita lindungi, dan BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung guna membantu terwujudnya perlindungan tersebut," katanya saat membuka sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri di Muaro Sijunjung, Ibu Kota Kabupaten Sijunjung, Senin.
Usai sosialisasi ia menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dua perwakilan, yakni almarhum Kamaruddin serta almarhumah Yulidar.
"Semoga santunan ini bisa mengurangi beban kesedihan," katanya.
Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Afrizal Thaib, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Adlis, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Kepala KUA se-Kecamatan Sijunjung, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Sijunjung.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.
"Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicakup BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," kata Iraddatillah .
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Kemendikbud dorong Sijunjung masuk warisan dunia UNESCO
Baca juga: 30 motif tenun Unggan Sijunjung dipatenkan
Baca juga: Sijunjung masuk kategori daerah tertinggal
Baca juga: Tour de Singkarak strategis promosikan pariwisata Sijunjung
"Mubaligh dan petani rentan terhadap risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, karena itulah harus kita lindungi, dan BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung guna membantu terwujudnya perlindungan tersebut," katanya saat membuka sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri di Muaro Sijunjung, Ibu Kota Kabupaten Sijunjung, Senin.
Usai sosialisasi ia menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dua perwakilan, yakni almarhum Kamaruddin serta almarhumah Yulidar.
"Semoga santunan ini bisa mengurangi beban kesedihan," katanya.
Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Afrizal Thaib, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Adlis, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Kepala KUA se-Kecamatan Sijunjung, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Sijunjung.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.
"Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicakup BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," kata Iraddatillah .
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Kemendikbud dorong Sijunjung masuk warisan dunia UNESCO
Baca juga: 30 motif tenun Unggan Sijunjung dipatenkan
Baca juga: Sijunjung masuk kategori daerah tertinggal
Baca juga: Tour de Singkarak strategis promosikan pariwisata Sijunjung
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: