Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih setelah melalui audit produk di LPPOM MUI serta penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.

"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan UU 33/2014 dan PP 39/2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: BPJPH dorong UIII jadi pusat halal berskala internasional

Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022. Sementara LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih tersebut pada 14 Januari.

"Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.

Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain tiga LPH itu, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal.

"LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," kata dia.

Aqil menyatakan dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.

"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," kata dia.

Baca juga: BPJPH dorong LPH lakukan terobosan untuk perkuat ekosistem halal

Baca juga: Kemenag targetkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK pada 2022


Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki mengatakan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.

"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ujarnya.

Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.

"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," kata dia.