Jakarta (ANTARA) - Jumlah anggaran program penegakan dan penyusunan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2022 yakni sebesar Rp94 miliar atau setara 64,87 persen dari total pagu anggaran tahun ini.

"Pagu awal Tahun 2022 naik 92,14 persen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin.

Pada 2022 lembaga tersebut mendapatkan peningkatan anggaran sebesar 92.14 persen dari pagu awal Tahun 2021 senilai Rp79.417.515.000 menjadi Rp152.595.374.000.

Selain untuk program penegakan dan penyusunan hukum, LPSK juga mengalokasikan bagi program dukungan manajemen senilai Rp50.919.843.000 atau 35,13 persen dari total pagu anggaran.

Baca juga: LPSK catat permohonan dan konsultasi tertinggi sejak berdiri

Kenaikan anggaran tersebut diyakininya bentuk dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak saksi maupun korban.

Meskipun terdapat kenaikan anggaran oleh pemerintah, ia mengatakan komposisi anggaran saat ini belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah.

Agar optimal dalam memberikan program perlindungan di berbagai pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.

"Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi dan korban, ujar dia.

Selain itu, LPSK masih berhadapan dengan sejumlah tantangan di antaranya belum memadainya jumlah sumber daya manusia.

"Saat ini LPSK memiliki 220 pegawai perlindungan. Jumlah itu jauh dari rasio dua pegawai dapat menjangkau satu kabupaten/kota," ujar Hasto.

Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Mengingat pemerintah menetapkan 2023 batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN di lembaga itu diberi kemudahan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Ketua LPSK: Anggaran tahun 2022 untuk dua program besar
Baca juga: Komisi III setujui pagu dan tambahan anggaran 2021 pada lima lembaga