Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang merencanakan aksi penyerangan di Polsek Kampar, Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.

"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Densus 88 geledah dua rumah terduga teroris di Bantul

Ia menjelaskan EP ditangkap pada hari Selasa (8/2), pukul 23.48 WIB, di Mako Polsek Kampar.

Menurut dia, EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar.

"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Densus 88 Antiteror kembali geledah rumah terduga teroris di Bantul
Baca juga: Polri: Dua teroris yang ditangkap di Bantul jaringan JAD


Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.

Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim tahun 2019.

Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2016, dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi tahun 2019.

Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi.