Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama dalam mengklaim biaya pelayanan pasien COVID-19.
"Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan. Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 mencapai Rp62,68 triliun.
Namun masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Baca juga: Kemenkes: Klaim Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena kedaluwarsa
Siti juga menyebutkan ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ujar dia.
Baca juga: Kemenkes: Keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di RS 29 persen
Baca juga: Kemenkes: Konsisten pada PPKM efektif menekan kasus COVID-19
Kemenkes minta rumah sakit disiplin klaim biaya pelayanan COVID-19
13 Februari 2022 21:12 WIB
Ilustrasi - Tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit. ANTARA/HO-Kemenkes.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022
Tags: