Polri Datangkan Ahli Bahasa Terkait Laporan Anas
3 Agustus 2011 16:07 WIB
Pengurus DPP Partai Demokrat, Utomo Agus Subekti (kanan) didampingi Penasehat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein (kiri) seusai diperiksa sebagai saksi yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku pelapor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8). Hutomo dan Amal merupakan saksi yang diajukan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum selaku pelapor. Keduanya membaca isi BlackBerry Messenger (BBM) yang berisi tudingan Anas menerima uang miliaran rupiah dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/11.)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangkan ahli bahasa terkait laporan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.
Ahli bahasa yang didatangkan adalah Maryono, sementara dua saksi lain dari pengurus DPP Partai Demokrat yakni Hutomo Subekti dan Amal Alghozali, ujarnya.
"Minggu depan penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli, diantaranya ahli Teknologi Informasi (TI) kemudian juga saksi tindak pidana," kata Anton.
Hal ini terkait laporan Anas yang melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (5/7) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.
Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin.
Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.
Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BBM yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.
Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).
Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.
(ANTARA/S026)
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.
Ahli bahasa yang didatangkan adalah Maryono, sementara dua saksi lain dari pengurus DPP Partai Demokrat yakni Hutomo Subekti dan Amal Alghozali, ujarnya.
"Minggu depan penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli, diantaranya ahli Teknologi Informasi (TI) kemudian juga saksi tindak pidana," kata Anton.
Hal ini terkait laporan Anas yang melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (5/7) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.
Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin.
Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.
Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BBM yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.
Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).
Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: