Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memperketat protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.

"Kami tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron dan selalu mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya KAI akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hingga saat ini persyaratan untuk naik kereta api belum ada perubahan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Kami akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api," tuturnya.

Baca juga: PT KAI imbau warga tak dirikan bangunan di pinggir rel KA Jakarta

Jika calon penumpang KA jarak jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen dan pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya tambah layanan "Lost and Found" bagi pelanggan

Selain itu, lanjut dia, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI memastikan penumpang yang naik kereta api adalah penumpang yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan kami tolak untuk naik KA," ujarnya.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA jarak jauh dan 70 persen untuk KA lokal.

"KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang dengan transportasi kereta api yang aman dan sehat," ujarnya.