Jakarta (ANTARA) - Lima kementerian dan lembaga berkolaborasi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kelima kementerian dan lembaga itu adalah; Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI. Kolaborasi ini dilakukan agar pengelolaan pengaduan bisa berjalan lebih efisien dan efektif
Dikutip dari siaran pers pada Sabtu, SP4N-LAPOR! juga menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk koordinasi pengelolaan pengaduan instansi kementerian dan lembaga.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
SP4N-LAPOR! hadir sebagai platform yang dapat digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pemerintah dengan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
Baca juga: Kemendagri-Kemkominfo dilibatkan untuk perkuat SP4N-LAPOR!
Kerja sama dan pembagian peran dan tanggung jawab pengelolaan SP4N-LAPOR! dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersebut. Ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari peta jalan SP4N yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
Kementerian Kominfo memberikan dukungan teknisi melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N-LAPOR!.
"Pemanfaatan teknologi informasi mencakup infrastruktur, pengoperasian, pemeliharaan, pengembangan aplikasi, pedoman teknis, helpdesk teknis, aplikasi penunjang, pendamping dan pedoman integrasi, pengoptimalisasian diseminasi informasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Kominfo juga memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan SP4N-LAPOR!.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meyakini SPAN-LAPOR! bisa menghapus budaya lama yang menganggap bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi.
"Pengaduan merupakan input yang sangat berharga untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik," kata Suhajar.
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, mengatakan pembaruan PKS ini untuk meningkatkan sinergi penanganan pengaduan elektronik oleh masyarakat sehingga lebih responsif dan aktual dalam menyikapi kondisi lapangan.
"Dengan semakin banyaknya pengguna SP4N-LAPOR!, maka kita juga harus semakin meningkatkan kualitas tindak lanjut dan integritas data hasil pelaporan dengan menyediakan sumber daya yang maksimal," kata Abetnego.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan kolaborasi dan sinergi antar instansi pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan SP4N sebagai sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya (fast response, fast solution, and trusted complaint handling system).
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang kita laksanakan pada hari ini merupakan momentum yang sangat baik dalam proses optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia melalui SP4N-LAPOR!," kata Diah.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyatakan komintemen untuk mendukung dan berperan aktif dalam mendorong pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengelolaan SP4N-LAPOR!.
"Terintegrasinya aplikasi SP4N-LAPOR! dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) dari Ombudsman akan memperkuat komitmen tersebut dalam tataran operasional penyelesaian laporan masyarakat," kata Bobby.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa mengapresiasi dan mendukung penguatan kerja sama lintas instansi dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Dia berpendapat integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat, membuatnya berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunanya.
Baca juga: Kominfo perkuat SP4N LAPOR! dengan dukungan teknis
Baca juga: Kemendagri berkomitmen koordinasikan pengaduan layanan publik
Baca juga: Lima K/L tandatangani Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR
Lima instansi berkolaborasi untuk efiesiensi pengelolaan pengaduan
12 Februari 2022 08:15 WIB
Acara virtual penandatanganan Perjanjian Kerja Sama SP4N-LAPOR!. ANTARA/kominfo.go.id
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022
Tags: