Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan perusahaan pemenang tender pengadaan perangkat untuk program Kartu Tanda Penduduk elektronik agar memenuhi target waktu pengadaan.

"Pemerintah minta jaminan pada pengadaan, target waktu jangan terlampaui," kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, perusahaan pemenang tender harus memenuhi kontrak yang telah disepakati soal ketepatan waktu pengadaan. Jika ini dilanggar, maka perusahaan tersebut akan diganjar penalti.

Konsorsium yang memenangkan lelang pengadaan perangkat e-KTP yakni Perum PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT. Sandhipala Arthapura, PT Len Industri, dan PT Quadra Solution.

Program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang disebut e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.

Program KTP elektronik di 197 kabupaten/kota ini ditargetkan mulai pada awal Agustus ini. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

Di DKI Jakarta, contohnya, sebelumnya diinformasikan bahwa belum semua kelurahan menerima perangkat KTP elektronik secara lengkap. Sehingga, target untuk memberikan pelayanan KTP elektronik mulai 1 Agustus, tidak dapat terlaksana.

Mendagri berharap semua peralatan yang dibutuhkan untuk wilayah DKI Jakarta dapat terdistribusi seluruhnya hari Selasa (2/8), sehingga pelayanan dapat dimulai pada Rabu (3/8).

Sementara untuk daerah lain, Mendagri berharap distribusi perangkat dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Agustus sehingga pelayanan dapat diberikan pada 18 Agustus 2011.

Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemdagri, Elvius Dailami menegaskan distribusi perangkat ke kabupaten/kota diluar DKI Jakarta, paling lambat 15 Agustus.

Sementara itu, di Kota Palembang dilaporkan pelaksanaan program e-KTP yang semula dijadwalkan mulai diberlakukan awal Agustus 2011, dipastikan mundur karena perangkat belum tersedia. Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Jembrana.

(H017/R010)