Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan aparat keamanan untuk lebih mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam upaya penyelesaian polemik di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Kami minta tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan, namun mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, serta berbasis sikap dan kebutuhan warga," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Beka saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah untuk meminta penjelasan soal kondisi terkini dan rencana penyelesaian masalah di Desa Wadas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Beka, evaluasi pendekatan kepada masyarakat penting untuk dikedepankan agar menemukan titik temu dari permasalahan yang ada, khususnya terkait penolakan warga terhadap rencana pengukuran tanah di Desa Wadas.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menyiapkan solusi penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga serta menghormati prinsip-prinsip HAM.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ganjar Pranowo beserta jajarannya serta tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Imam Aziz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berlanjut.
Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Pengukuran lahan akan dilakukan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
Baca juga: Komnas HAM upayakan mediasi terkait kasus Wadas
Baca juga: Komnas HAM sesalkan kekerasan polisi kepada warga di Desa Wadas
Komnas HAM minta Pemerintah utamakan pendekatan humanis polemik Wadas
11 Februari 2022 18:03 WIB
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara. (ANTARA/HO-Dok Pri)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: