LPS akan percepat bayar klaim nasabah bank gagal maksimal 7 hari kerja
11 Februari 2022 14:07 WIB
Tangkapan layar Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan", Jumat (11/2/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan akan mempercepat pembayaran klaim bagi nasabah perbankan gagal menjadi maksimal 7 hari kerja dengan implementasi Single Customer View (SCV).
"SCV sudah berjalan di negara maju seperti di Amerika Serikat dan Jerman. Apabila bisa diimplementasikan, pembayaran klaim nasabah diharapkan bisa diselesaikan tujuh hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya," terang Didik dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" di Jakarta, Jumat.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pembayaran klaim tersebut bisa diselesaikan paling lama 90 hari kerja setelah izin usaha banyak dicabut.
"Kita menuju jauh lebih maju dari Undang-Undang. Kita juga sudah sosialisasi termasuk memberikan asistensi pada bank untuk memberikan SCV melalui pendampingan one on one maupun uji klinik," katanya.
Saat ini SCV masih dalam tahap uji coba. Karena pandemi COVID-19, sistem yang semula direncanakan akan ditetapkan pada Agustus 2021, diundur menjadi tahun 2022 ini.
"Mudah-mudahan tahun 2022 bisa dijalankan sepenuhnya. Ini akan sangat membantu karena kalau kita tidak bayar cepat, fungsi kita sebagai lembaga penjamin akan sulit dicapai atau dipercaya," katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, LPS juga sedang mengintegrasikan pelaporan kepada LPS, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminimalisir potensi inkonsistensi dalam pelaporan dan meningkatkan efisiensi.
"Dengan adanya portal laporan terintegrasi, LPS dapat memanfaatkannya untuk mendukung pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan mendukung pembuatan kebijakan serta keputusan yang berbasis data," ucapnya.
"SCV sudah berjalan di negara maju seperti di Amerika Serikat dan Jerman. Apabila bisa diimplementasikan, pembayaran klaim nasabah diharapkan bisa diselesaikan tujuh hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya," terang Didik dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" di Jakarta, Jumat.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pembayaran klaim tersebut bisa diselesaikan paling lama 90 hari kerja setelah izin usaha banyak dicabut.
"Kita menuju jauh lebih maju dari Undang-Undang. Kita juga sudah sosialisasi termasuk memberikan asistensi pada bank untuk memberikan SCV melalui pendampingan one on one maupun uji klinik," katanya.
Saat ini SCV masih dalam tahap uji coba. Karena pandemi COVID-19, sistem yang semula direncanakan akan ditetapkan pada Agustus 2021, diundur menjadi tahun 2022 ini.
"Mudah-mudahan tahun 2022 bisa dijalankan sepenuhnya. Ini akan sangat membantu karena kalau kita tidak bayar cepat, fungsi kita sebagai lembaga penjamin akan sulit dicapai atau dipercaya," katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, LPS juga sedang mengintegrasikan pelaporan kepada LPS, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminimalisir potensi inkonsistensi dalam pelaporan dan meningkatkan efisiensi.
"Dengan adanya portal laporan terintegrasi, LPS dapat memanfaatkannya untuk mendukung pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan mendukung pembuatan kebijakan serta keputusan yang berbasis data," ucapnya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: