Solo (ANTARA) - Sebanyak 15 petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, menjalani tes urine, Kamis, sebagai upaya mengantisipasi peredaran narkoba.

Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan tes urine tersebut dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.

"Kami, selain melakukan tes urine, juga memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada belasan petugas Rutan. Bahkan, banyak jenis narkoba saat ini yang disalahgunakan dengan menggunakan berbagai sarana," kata Urip Dharma.

Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, sehingga petugas Rutan jangan sampai ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Apabila ada petugas terbukti menyalahgunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi dan tindakan tegas.

Hasil pemeriksaan urine terhadap 15 petugas di Rutan Surakarta tersebut menunjukkan status negatif.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Kota Surakarta Bachtiar Oktaffiandi mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan yang menempati kamar sel Blok Narkoba.

"Belasan warga binaan hasil tes urine juga negatif," tukasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (27/1), petugas keamanan Rutan Kelas 1 Kota Surakarta telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara melempar paket tersebut dari luar tembok ke dalam rutan setempat.

Urip Dharma Yoga mengatakan barang dalam plastik warna hitam berbentuk bulat, yang dilakban rapi itu, ditemukan oleh petugas rutan saat pengecekan rutin di lingkaran dalam tembok rutan sekitar pukul 08.30 WIB.

Bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang kamar sel nomor 9 Blok Narkoba. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada kepala keamanan dan pimpinan rutan setempat.

Namun, sebelum membuka bungkusan, pihak rutan melaporkan kejadian tersebut ke BNN Kota Surakarta untuk pemeriksaan. Setelah dibuka, terdapat sebuah jeruk yang di dalamnya berisi paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram.

Baca juga: Kemenkumham-Polri gagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke lapas
Baca juga: Ketua DPD: Tindak tegas peredaran narkoba di rumah tahanan