Perusahaan penyedia tanah "DP Rp0" dituntut tidak beroperasi 1 tahun
10 Februari 2022 18:41 WIB
Dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur perusahaan tersebut Tommy Adrian (dari kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - PT Adonara Propertindo sebagai rekanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pembangunan Sarana Jaya dituntut tidak beroperasi selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Duduk di kursi terdakwa untuk mewakili PT Adonara Propertindo perusahaan tersebut Tommy Adrian.
Baca juga: Tiga terdakwa pengadaan tanah "DP Rp0" dituntut 5,5 - 7 tahun penjara
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah jaksa.
JPU KPK juga memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ungkap jaksa.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut bahwa dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo telah menyerahkan uang dan nilai aset yang nilainya melebihi kerugian keuangan negara yaitu Rp152,565 miliar.
Baca juga: KPK limpahkan berkas empat terdakwa perkara pengadaan tanah Munjul DKI
Rincian pengembalian aset oleh Anja Runtuwene, Rudy Hartono iskandar dan PT Adonara Propertindo yaitu:
1. 1 unit Mini Cooper S tipe Convertible A/T atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp1,2 miliar
2. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 690 meter persegi dengan NJOP Rp4,274 miliar
3. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 1.437 meter persegi dengan NJOP Rp8,902 miliar
4. 1 bidang tanah Tibubeneng Bali seluas 5.150 meter persegi dengan NJOP senilai Rp26,239 miliar
5. 1 bidang tanah di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi senilai Rp114,248 miliar
Sehingga total seluruhnya Rp154,864 miliar.
"Dengan memperhatikan jumlah uang dan aset yang dikembalikan oleh terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar serta timbulnya kerugian negara/daerah akibat perbuatan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono maka selayaknya menurut hukum uang dan aset yang diserahkan untuk dirampas bagi negara guna mengganti kerugian keuangan negara serta pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti," tambah jaksa.
Artinya JPU KPK menyatakan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono tidak perlu lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun ketiganya tetap dituntut hukuman pidana yaitu Tommy Adrian dituntut penjara 7 tahun, Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan sedangkan Rudy Hartono Iskandar dituntut penjara selama 7 tahun.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," tambah jaksa KPK.
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
Baca juga: Eks dirut Sarana Jaya akui laporan pembelian tanah "DP 0" hanya lisan
Baca juga: KPK dakwa korporasi PT Adonara korupsi tanah "Hunian DP 0 Rupiah"
"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Duduk di kursi terdakwa untuk mewakili PT Adonara Propertindo perusahaan tersebut Tommy Adrian.
Baca juga: Tiga terdakwa pengadaan tanah "DP Rp0" dituntut 5,5 - 7 tahun penjara
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah jaksa.
JPU KPK juga memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ungkap jaksa.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut bahwa dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo telah menyerahkan uang dan nilai aset yang nilainya melebihi kerugian keuangan negara yaitu Rp152,565 miliar.
Baca juga: KPK limpahkan berkas empat terdakwa perkara pengadaan tanah Munjul DKI
Rincian pengembalian aset oleh Anja Runtuwene, Rudy Hartono iskandar dan PT Adonara Propertindo yaitu:
1. 1 unit Mini Cooper S tipe Convertible A/T atas nama PT Adonara Propertindo senilai Rp1,2 miliar
2. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 690 meter persegi dengan NJOP Rp4,274 miliar
3. 1 bidang tanah di Badung, Bali seluas 1.437 meter persegi dengan NJOP Rp8,902 miliar
4. 1 bidang tanah Tibubeneng Bali seluas 5.150 meter persegi dengan NJOP senilai Rp26,239 miliar
5. 1 bidang tanah di Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 meter persegi senilai Rp114,248 miliar
Sehingga total seluruhnya Rp154,864 miliar.
"Dengan memperhatikan jumlah uang dan aset yang dikembalikan oleh terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar serta timbulnya kerugian negara/daerah akibat perbuatan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono maka selayaknya menurut hukum uang dan aset yang diserahkan untuk dirampas bagi negara guna mengganti kerugian keuangan negara serta pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti," tambah jaksa.
Artinya JPU KPK menyatakan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono tidak perlu lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun ketiganya tetap dituntut hukuman pidana yaitu Tommy Adrian dituntut penjara 7 tahun, Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan sedangkan Rudy Hartono Iskandar dituntut penjara selama 7 tahun.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," tambah jaksa KPK.
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
Baca juga: Eks dirut Sarana Jaya akui laporan pembelian tanah "DP 0" hanya lisan
Baca juga: KPK dakwa korporasi PT Adonara korupsi tanah "Hunian DP 0 Rupiah"
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: