Presiden tegaskan Pemerintah berupaya tak tempuh cara inkonstitusional
10 Februari 2022 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Presiden, Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Presiden dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis.
Presiden menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden dijadwalkan hadiri sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK
Baca juga: Presiden jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Menurut Presiden, Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Presiden dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis.
Presiden menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden dijadwalkan hadiri sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK
Baca juga: Presiden jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: