PBNU: Indonesia Butuh KPK
31 Juli 2011 12:18 WIB
Beberapa pekan terakhir KPK menghadapi serangan, kritik, bahkan pendeskreditan atas fungsi dan keberadaaannya menyusul tuduhan-tuduhan miring terhadap sejumah pemimpinnya oleh buron Muhammad Nazaruddin. (FOTO. ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie karena Indonesia membutuhkan lembaga itu.
"KPK tidak boleh dibubarkan, Indonesia masih butuh KPK," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Minggu.
Menurut Said Aqil, KPK harus dipertahankan keberadaannya untuk mendukung keinginan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.
"Ada KPK saja korupsi masih terjadi terang-terangan, bagaimana kalau sampai dibubarkan," katanya.
Menurut Said Aqil, jika kinerja KPK elum memuaskan, maka yang harus dilakukan adalah merombak personelnya, bukan membubarkannya.
"KPK itu tugasnya bersih-bersih. Kalau di dalamnya masih kotor, ya harus disapu dulu. Lantas siapa yang pantas menyapu KPK? Itu PR untuk pemerintah," katanya.
Marzuki Alie dua kali mengusulkan pembubaran KPK jika lembaga ini tak banyak memberikan manfaat dalam tugas pemberantasan korupsi. Usulan ini ditentang para koleganya di partainya dan di DPR.
S024/M027
"KPK tidak boleh dibubarkan, Indonesia masih butuh KPK," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Minggu.
Menurut Said Aqil, KPK harus dipertahankan keberadaannya untuk mendukung keinginan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.
"Ada KPK saja korupsi masih terjadi terang-terangan, bagaimana kalau sampai dibubarkan," katanya.
Menurut Said Aqil, jika kinerja KPK elum memuaskan, maka yang harus dilakukan adalah merombak personelnya, bukan membubarkannya.
"KPK itu tugasnya bersih-bersih. Kalau di dalamnya masih kotor, ya harus disapu dulu. Lantas siapa yang pantas menyapu KPK? Itu PR untuk pemerintah," katanya.
Marzuki Alie dua kali mengusulkan pembubaran KPK jika lembaga ini tak banyak memberikan manfaat dalam tugas pemberantasan korupsi. Usulan ini ditentang para koleganya di partainya dan di DPR.
S024/M027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: