Yogyakarta (ANTARA News) - Jurnalis rentan digugat narasumber karena kurang memahami kode etik pers, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta Pito Agustin Rudiana, Minggu.
Pito mengatakan, jurnalis menghadapi risiko, salah satunya adalah ketidakpuasan narasumber yang tidak suka dengan pemberitaan. "Jurnalis sering menerima intimidasi hingga digugat di pengadilan," katanya.
Menurut dia, jurnalis yang tidak bekerja secara profesional sering mendapatkan gugatan dari narasumber.
Ketidakprofesionalan ini berhubungan dengan cara jurnalis mendapatkan berita, saat menulis dan melaporkan berita. "Somasi maupun gugatan muncul karena jurnalis kurang memahami pers dan kode etik saat bekerja," katanya.
Ia mengatakan sesuai Undang-undang tentang Pers, jurnalis Indonesia harus menghasilkan berita akurat, menempuh cara-cara profesional, dan tidak membuat berita bohong.(*)
ANT/M008
Wartawan Tak Profesional Rentan Digugat
31 Juli 2011 11:35 WIB
Jurnalis harus menempuh cara-cara profesional dengan tidak membuat berita bohong. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: