Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Sutarman menegur dua penyidik yang memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Selasa (26/7).

"Yah saya panggil yang namanya perwira dipanggil itu, sudah teguran berat," kata Sutarman di Jakarta, Jumat.

Dari sisi yuridis, itu sebenarnya tidak ada masalah, kenapa dibuat Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, dan polisi punya rumah aman itu dalam rangka melindungi saksi, katanya.

"Hal itu sama seperti waktu kita lindungi artis itu, dia kalau diperiksa di Polda dia stres, tetapi saya menyadari input-input yang masuk dalam kondisi seperti ini, sebaiknya jangan dilakukan oleh penyidik itu oleh karenanya saya sudah tegur," kata Sutarman.

Menurut Kabareskrim hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya, kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan ke Mapolres Blitar karena mau cepat, namun juga perlu kearifan bagi penyidik.

"Secara yuridis itu benar, tidak salah, karena saksi itu raja dan dia adalah saksi pelapor. Tapi seperti yang saya katakan, bahwa kita saat ini harus terbuka, harus memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Sutarman.

Kabareskrim mengatakan bahwa terkait hal tersebut menjadi masukan baginya untuk bagaimana mengarahkan seluruh penyidik di Indonesia.

"Mereka harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kasus ini, penegak hukum, kita arahkan ke penegakan hukum yang betul-betul menyentuh rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat," kata Sutarman.

Anas diperiksa sekitar satu jam, terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Hal ini terkait laporan Anas yang melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (5/7) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.

Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.

Mengenai alat bukti untuk laporan pihak Anas meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BBM yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).

Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional)untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.(*)

(T.S035/E001)