Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam mengantisipasi penularan COVID-19, khususnya varian omicron.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Imran Jausi di Makassar, Rabu mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Sulsel melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Februari dan akan berlaku hingga 14 Februari 2022.
Baca juga: Enam orang terkonfirmasi positif Omicron di Sulsel
"Sudah banyak sekolah di bawah Pemprov Sulsel (SMA) yang sudah PTM terbatas 50 persen. Itu mulai awal Februari, sudah ada suratnya pak gubernur," kata Imran.
Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel tersebut sekaligus menentukan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan level 2 untuk 24 kabupaten/kota yang didasarkan pada capaian cakupan vaksinasi.
"Intinya pada PPKM level 1 dan 2 itu kan kalau mau PTM terbatas 50 persen sambil membuka pembelajaran jarak jauh. Pak Gubernur keluarkan edaran itu dan sama substansinya dengan kementerian, itu berlaku bukan hanya SMA, tapi untuk SD dan SMP," urai Imran.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Sulsel membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah hingga sekolah terkait pembelajaran tatap muka, khususnya pada daerah yang berada di wilayah terpencil dan pinggiran.
Baca juga: Dinkes Makassar temukan belasan kasus suspek Omicron
Baca juga: Pasien Omicron pertama di Sulsel meninggal dunia
"Untuk PTM penuh 100 persen, kami juga kembalikan ke sekolah masing-masing jika tidak ada kasus. Tetapi, harus intensif konsultasi dengan Satgas COVID-19 di daerahnya. Kami bersyukur, karena sejauh ini belum ada klaster sekolah," ucapnya.
Terkait dengan capaian vaksinasi di jenjang Sekolah Menengah Atas, Disdik mencatat dosis 1 telah mencapai 90 persen dan dosis 2 di atas 70 persen.
Sulsel terapkan PTM terbatas dan PJJ antisipasi penularan omicron
9 Februari 2022 19:34 WIB
Ilustrasi - Pelaksanaan PTM di SMP 6 Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Nur Suhra Wardyah/am.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: