Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi pemotongan dana Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Layanan Publik kepada TransJakarta sebesar Rp95,67 miliar selama periode 2015-2021 karena tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan adanya kecelakaan lalu lintas.

“Paling besar pada tahun 2019 mencapai Rp50,3 miliar,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat dalam diskusi terkait keselamatan TransJakarta di Jakarta, Rabu.

Ia merinci pada 2015 sanksi pemotongan sebesar Rp2,52 miliar, kemudian pada 2016 Rp2,93 miliar, selanjutnya naik menjadi Rp8,41 miliar.

Pemotongan dana PSO meningkat drastis pada 2018 mencapai Rp23,8 miliar, lantas pada 2019 mencapai Rp50,3 miliar dan 2020 sebesar Rp5,82 miliar.

"Sedangkan pada 2021, besarannya mencapai Rp1,82 miliar namun angka ini belum mengalami audit," kata Yayat.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat selama 2021 tercatat ada 508 kecelakaan yang melibatkan perusahaan jasa transportasi BUMD DKI Jakarta itu.

Kecelakaan paling banyak terjadi pada Januari 2021 mencapai 75 kali dan pada Maret 2021 mencapai 72 kali kejadian.

Meski selama bulan ke bulan dalam 2021 jumlah kecelakaan semakin menurun, namun tingkat fatalitas makin serius dengan adanya korban jiwa yang terjadi pada Desember 2021 dengan korban meninggal tiga orang.

Pemotongan dana PSO itu, kata Yayat, sebagai salah satu bagian pengawasan dan pengendalian langsung oleh Dinas Perhubungan dan atau pihak ketiga hasil lelang umum atau berkontrak dengan Dinas Perhubungan kepada TransJakarta.

Dalam pengawasan dan pengendalian itu, TransJakarta harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang utama ada enam yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

“Ketidakcapaian SPM akan dikenakan sanksi berupa denda terhadap beban PSO yang diberikan dan yang menjadi kriteria utama sesuai Pergub Nomor 13 tahun 2019,” imbuhnya.
Baca juga: DPRD DKI sebut anggaran TransJakarta 2022 capai Rp3,2 triliun
Baca juga: DTKJ minta TransJakarta evaluasi kebijakan target tempuh 100 kilometer
Baca juga: Kapasitas transportasi umum Jakarta dibatasi 70 persen