Jakarta (ANTARA) - Manajemen jaringan minimarket Alfamart wilayah Jakarta Barat memastikan seluruh gerai di bawahnya mematuhi penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota.

"Kami pastikan seluruh gerai mematuhi semua kebijakan termasuk pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional," kata Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Budi Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Rabu.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, gerai minimarket hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Protokol kesehatan pun harus diterapkan oleh pengunjung dan petugas pelayanan di dalam gerai termasuk kewajiban menyediakan kode batang aplikasi PeduliLindungi.

"Kita pasti ikuti semua termasuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas dia.

Walau demikian, Budi berharap pemerintah provinsi mau memberikan kelonggaran untuk sektor usaha dari segi jam operasional. Pasalnya, selain untuk keuntungan perusahaan, keberadaan gerainya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap masuk sektor esensial yang mana jam operasional diharapkan lebih longgar," kata Budi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas dan jumlah orang di beberapa tempat umum selama PPKM level 3, salah satunya di gerai minimarket.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Rabu.

Penurunan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.

Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dibuka kapasitas 60 persen.

Begitu juga warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Baca juga: Pengusaha bioskop Jakarta Barat diminta penuhi PPKM level tiga
Baca juga: PPKM level tiga di DKI diharapkan tekan rasio positif COVID-19
Baca juga: Polda Metro hentikan kebijakan "Crowd Free Night"