Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, tidak lolosnya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Johan Budi dinilai wajar.

"Baguslah, sudah cukup itu. Sebaiknya tidak lagi karena yang bersangkutan banyak masalah. Banyak masalah dia, lebih tepat mundur," kata Jimly di Gedung DPR RI sebelum menemui Ketua DPR RI Marzuki Alie, Jakarta, Jumat.

Di samping itu, kata Jimly, tidak lolosnya Chandra M Hamzah, Ade Rahardja dan Johan Budi sebagai calon pimpinan KPK adalah juga untuk menjaga KPK itu sendiri.

"Untuk kepentingan menjaga citra lembaga, baiknya tidak lagi. Saya sudah sarankan. Yang paling tepat, Chandra dan Ade mundur secara sukarela meski masih ada 3 bulan lagi," ujar Jimly.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi gagal untuk lolos dari seleksi makalah tertulis ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015.

"Banyak calon yang bagus, tetapi kita tentu saja tidak bisa menerima semuanya," kata Menteri Hukum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pansel melakukan penilaian secara keseluruhan dan khusus untuk tes makalah, proses penilaian dilakukan secara anonim agar lebih objektif.

Menkum HAM memaparkan, penilaian tes makalah dilakukan oleh tim pengkaji eksternal yang terdiri atas beragam unsur mulai dari akademisi hingga praktisi.

Namun, penilaian tidak hanya berdasarkan isi makalah tetapi juga dengan memperhatikan rekam jejak calon serta masukan dari masyarakat.

Hasilnya, terdapat 17 orang yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, antara lain Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, advokat senior Bambang Widjojanto, dan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.

Para peserta yang lolos akan mengikuti tahapan profile assessment yang rencananya akan dilakukan di kantor Kemenkum HAM, 2 Agustus.

Sebelumnya, sebanyak 142 orang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti tes tulis makalah yang telah dilakukan di Kemenkum HAM pada Senin (25/7) lalu.
(zul)