Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengkonfrontasi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK nomor 112.

"Nggak tahu hari ini atau besok, surat panggilannya sudah dikirim," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Sutarman di Jakarta, Kamis.

Arsyad akan dipertemukan dengan semua saksi termasuk dengan Andi Nurpati dan Masyhuri Hasan, ujarnya.

Mengenai kapan tepatnya akan dilakukan konfrontasi tersebut, Sutarman tidak menyebutkan.

Sementara itu, Andi hari ini menjalani konfrontasi dengan empat orang lainnya yakni Masyhuri Hasan, mantan supir Andi Nurpati, Hari Almavintono serta dua staf KPU yaitu Sugiharto dan Maknur.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Hal ini terkait dengan Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.

Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi ini menyeret sejumlah nama. Mantan Anggota KPU Andi Nurpati yang juga Politikus Partai Demokrat disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (*)
(T.S035/Z003)