Jakarta (ANTARA News) - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja mengatakan dirinya beberapa kali diancam oleh buronan tersangka kasus Wisma Atlet Sea Games, Nazaruddin, melalui SMS.

"Nazarudin pernah mengirim SMS ke saya," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

SMS yang bernada ancaman itu dikirimkan setelah KPK menangkap Direktur Marketing PT Anak Negeri, Rosalinda Manulang; Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, El Idris; dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, 21 April 2011.

Penangkapan itu dilakukan oleh petugas KPK karena ketiganya terindikasi terlibat dalam tindak penyuapan dalam pembangunan Wisma Atlet Sea Games.

Pada 24 April, kata Ade, Nazaruddin mengirim SMS yang berisi "Pak saya tahu kasus yang bapak SP3 di Pertamina", kemudian pada 30 April kembali Nazaruddin mengirim SMS yang intinya akan mengantarkan CD percakapan antara Ade dan Ari Muladi dengan alasan "Biar hancur kita semua".

Menurut Ade, dirinya sama sekali tidak membalas SMS tersebut, tetapi tetap menyimpannya sebagai barang bukti untuk pemeriksaan.

Mengenai pertemuan antara dirinya dan Nazaruddin, Ade mengakui bahwa memang terjadi dua kali pertemuan tetapi sama sekali tidak ada "deal" seperti yang dituding Nazaruddin.

Kedua pertemuan itu sudah dilaporkan ke pimpinan KPK dan dalam setiap pertemuan tersebut, Ade selalu didampingi anggota KPK lainnya.

Pertemuan itu merupakan inisiatif dari Nazaruddin yang mengaku ingin "silaturahim" atau pertemuan pertama pada Januari 2010, Ade didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain itu, "halalbihalal" atau pertemuan kedua pasca-Lebaran pada September 2010, Ade didampingi penyidik KPK Roni Samtana.

Dalam pertemuan tersebut, Ade juga mengemukakan bahwa Nazaruddin meminta agar penyelidikan sejumlah kasus yang sedang diusut KPK agar dihentikan tetapi permintaan itu selalu ditolak oleh Ade.

Setelah kedua pertemuan itu, Ade tidak pernah lagi bertemu dengan Nazaruddin hingga merebaknya kasus suap Wisma Atlet Sea Games, meski Nazaruddin berupaya menelepon beberapa kali tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Deputi Penindakan KPK itu.

Ade Rahardja juga mengemukakan, tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK juga akan berhenti pada Agustus 2011 karena dirinya mulai menjalani masa pensiun sejak tanggal 31 Juli.(*)

(T.M040/E011)