Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggalang masukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh provinsi/ kabupaten/ kota untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Bagi pemerintah, isu penyelenggaraan pelayanan terpadu ini mendesak kita sikapi bersama. Dengan tekad melaksanakan amanat Bapak Presiden yang disampaikan dalam ratas kabinet tanggal 9 Januari 2020, yaitu perlunya dibuat suatu pelayanan yang bersifat one stop services, maka pelayanan terpadu yang dirumuskan dalam RUU TPKS ini jelas ditujukan untuk menyederhanakan sistem layanan kekerasan secara terpadu untuk memastikan korban dimudahkan dalam memperoleh layanan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Selasa.

Pihaknya menjelaskan selain menyusun peraturan perundangan, sangat penting untuk menyiapkan implementasi dari RUU TPKS tersebut sehingga penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan komprehensif.

Baca juga: Kemen PPPA libatkan Forum Anak cegah perkawinan anak

Menurut dia, pertemuan secara virtual ini krusial dalam mempertajam isi dan substansi DIM pemerintah khususnya pengaturan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam RUU TPKS.

"Karena dalam pelaksanaannya nanti sudah tentu melibatkan Dinas PPPA dan UPTD PPA di daerah. Dalam RUU ini juga diatur tentang tugas UPTD PPA dalam memberikan layanan pada korban kekerasan seksual," tuturnya.

Dialog juga membahas tugas dan wewenang, baik Dinas PPPA maupun UPTD PPA, termasuk kelembagaan UPTD PPA yang nantinya akan menjadi layanan terpadu, keberlanjutan P2TP2A yang masih ada di beberapa daerah, penguatan SDM di tingkat pelayanan dan standar pelayanan.

Baca juga: Kemen PPPA sediakan layanan terpadu perempuan dan anak