Pemkot Jakpus sidak mal guna pantau disiplin prokes saat PPKM Level 3
8 Februari 2022 18:20 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting bersama UKPD terkait melakukan inspeksi mendadak penerapan protokol kesehatan di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022) (ANTARA/HO-Pemkot Jakarta Pusat)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan guna memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan hasil peninjauan bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menunjukkan pengelola mal telah mematuhi aturan prokes dan ketentuan PPKM Level 3.
Baca juga: Uji coba lawan arus diberlakukan di Cakung hingga 18 Februari
"Kita telah cek ke sejumlah mal seperti Thamrin City, Plaza Senayan, semua sudah menjalani aturan PPKM Level 3," kata Bakwan di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa.
Bakwan menjelaskan peninjauan dilakukan dengan memastikan para pengunjung dan karyawan memakai masker, menjaga jarak, terdapat akses keluar-masuk yang terpisah, fasilitas cuci tangan, pengukur suhu dan QR Code dari PeduliLindungi.
Menurut dia, kapasitas pengunjung mal juga sudah mengikuti ketentuan terbaru PPKM Level 3, yakni sebanyak 60 persen.
Sidak juga dilakukan di bioskop, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengelola bioskop justru menyatakan jumlah pengunjung berkurang saat PPKM Level 3.
"Dari keterangan manager bioskop bahwa sebelumnya ramai pengunjung yang hendak mau nonton tetapi ketika diberlakukan PPKM level 3, jumlah penonton yang datang turun hingga 70 persen," ujar Bakwan.
Baca juga: Penumpang bus di Terminal Lebak Bulus menurun setelah PPKM level 3
Bakwan menambahkan peninjauan prokes juga dilakukan ke sejumlah pasar tradisional hingga perkantoran guna memastikan kepatuhan saat PPKM Level 3 dan peningkatan kasus COVID-19.
Jika ditemukan pelanggaran, pengelola gedung akan dikenakan sanksi.
"Kalau sanksi sudah pasti ada, nanti yang memberikan aturan itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan atau mal," ungkap Bakwan.
Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu mengatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Jakpus ingatkan posko COVID-19 tingkat RW diaktifkan kembali
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan hasil peninjauan bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menunjukkan pengelola mal telah mematuhi aturan prokes dan ketentuan PPKM Level 3.
Baca juga: Uji coba lawan arus diberlakukan di Cakung hingga 18 Februari
"Kita telah cek ke sejumlah mal seperti Thamrin City, Plaza Senayan, semua sudah menjalani aturan PPKM Level 3," kata Bakwan di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa.
Bakwan menjelaskan peninjauan dilakukan dengan memastikan para pengunjung dan karyawan memakai masker, menjaga jarak, terdapat akses keluar-masuk yang terpisah, fasilitas cuci tangan, pengukur suhu dan QR Code dari PeduliLindungi.
Menurut dia, kapasitas pengunjung mal juga sudah mengikuti ketentuan terbaru PPKM Level 3, yakni sebanyak 60 persen.
Sidak juga dilakukan di bioskop, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengelola bioskop justru menyatakan jumlah pengunjung berkurang saat PPKM Level 3.
"Dari keterangan manager bioskop bahwa sebelumnya ramai pengunjung yang hendak mau nonton tetapi ketika diberlakukan PPKM level 3, jumlah penonton yang datang turun hingga 70 persen," ujar Bakwan.
Baca juga: Penumpang bus di Terminal Lebak Bulus menurun setelah PPKM level 3
Bakwan menambahkan peninjauan prokes juga dilakukan ke sejumlah pasar tradisional hingga perkantoran guna memastikan kepatuhan saat PPKM Level 3 dan peningkatan kasus COVID-19.
Jika ditemukan pelanggaran, pengelola gedung akan dikenakan sanksi.
"Kalau sanksi sudah pasti ada, nanti yang memberikan aturan itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan atau mal," ungkap Bakwan.
Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu mengatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Jakpus ingatkan posko COVID-19 tingkat RW diaktifkan kembali
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: