Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyelenggarakan pelatihan calon penyuluh antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2022.

Kegiatan tersebut diikuti 400 ASN yang merupakan guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutan pembukaan acara tersebut mengatakan KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi.

Baca juga: LSP KPK tambah jumlah penyuluh antikorupsi untuk bangun integritas

"Dalam hal ini, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat terutama para penyuluh antikorupsi," ucap Lili melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pelatihan calon penyuluh antikorupsi itu dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring dan dibagi menjadi 10 angkatan. Mengawali rangkaian pelatihan, KPK pada Selasa menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara "hybrid" dari Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten.

ia mengatakan KPK menilai peran penyuluh antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.

Baca juga: KPK komitmen gandeng PAKSI dan API sebagai mitra pencegahan korupsi

"Terlebih para penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan, yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing," ujar Lili.

Pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.

"KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon penyuluh antikorupsi," katanya.

Baca juga: KPK adakan temu aksi penyuluh antikorupsi

Hingga saat ini tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Banten sendiri sudah memiliki 98 orang penyuluh antikorupsi yang telah dikukuhkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

KPK mengharapkan penyuluh antikorupsi berstandar nasional di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat dalam upaya pencegahan, pemberantasan korupsi, dan dapat menjadi contoh bagi lembaga atau pemerintah daerah lainnya untuk melakukan pencegahan antikorupsi melalui ASN sebagai penyuluh antikorupsi.