Kendari (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar heran ketika menemukan seorang anak berusia 15 tahun ditahan di rumah tahanan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait kasus pembalakan liar (illegal logging).

Menurut Patrialis penahanan anak bernama Riawan itu aneh karena dalam pengakuannya ia ditahan hanya karena dipergoki membawa serpihan kayu kering dari hutan.

"Ini kan aneh, kok ada anak seusia itu langsung ditahan, padahal setelah saya tanya kepada anak itu, ternyata kesalahannya membawa kayu dari hutan, langsung yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Menkumham usai meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rabu.

Kehadiran Menkumham di Kendari dalam rangka meresmikan Law & Human Rights Center (pusat pelayanan hukum terpadu) yang dipusatkan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sultra di Jalan Made Sabara Kota Kendari.

Patrialis meminta kasus yang dialmi Riawan itu harus didalami lagi oleh penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan sebelum anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dialog dengan Patrialis Akbar yang didampingi Gubernur Sultra, H Nur Alam, Riawan diindikasikan hanya sebagai korban dari oknum pelaku illegal logging yang merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe.

"Riawan tertangkap di dalam satu kawasan hutan lindung disaat dirinya membawa serpihan tangkai kayu kering dari dalam hutan, aparat kehutanan langsung menahan anak itu, tanpa ada keterangan lebih jauh," kata Menteri meniru pernyataan Riawan.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Agus Pritiatno, yang dihubungi terpisah membenarkan adanya tahanan dari titipan Kejaksaan Negeri Kendari terkait kasus pasal 78 Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Sepanjang ada surat perintah penahanan dari aparat kejaksaan maupun itu sekedar titipan dari kepolisian maka siapa pun pelakunya harus ditahan.

"Kami tidak tahu menahu, apakah itu anak usia dibawah 15 tahun ataukah dewasa, bila ada surat perintah penahan, maka langsung kita amankan di dalam rutan," katanya.

Rutan kelas IIA Kendari yang berada di Kelurahan Ponggolaka Kecamatan Mandonga Kota Kendari, kini menampung sedikitnya 355 orang terdiri dari 276 orang tahanan dan 79 orang narapidana.

Rangkaian kunjungan kerja Menkumham di Bumi Anoa Kota Kendari bersama istri Supriyeni Patrialis Akbar, juga didampingi sejumlah Dirjen Kemenkumham diantaranya Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, Dirjen HAM Prof Harkristuti Harhrisnowo, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan dan sejumlah pejabat eselon II lainnya.

(A056/S026)