Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt AS sebagai saksi dalam penyidikan kasus mark up sewa pesawat di maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Capt AS menjabat sebagai Direktur Operasi PT Garuda tahun 2005-2012.

"Capt AS diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ada dua orang saksi yang diperiksa hari ini oleh penyidik. Selain Capt AS, juga ada saksi berinisial JR, selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2012.

Saksi JR juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Baca juga: Kejagung periksa Peter Gontha sebagai saksi terkait korupsi Garuda
Baca juga: Kejagung periksa tiga mantan komisaris Garuda Indonesia
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia


Sebelumnya, Jumat (4/2), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisari Garuda.

Pada Kamis (3/2) tiga mantan komisaris Garuda tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.