Kementerian Dalam Negeri memberikan pembekalan penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan peraturan yang berkualitas.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pembekalan itu untuk aparatur pemerintahan dalam negeri angkatan II.
Menurut Teguh Setyabudi, kualitas perda lebih penting jika dibandingkan dengan kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tetapi seberapa efektif perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas.
Teguh memandang perlu memperhatikan sejumlah aspek untuk melahirkan perda yang berkualitas. Misalnya, kesesuaian perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
"Harus punya dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan/atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya," kata Teguh.
Ditekankan pula bahwa perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata, melainkan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur.
Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kata Teguh, lahirnya sebuah perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat.
Untuk melahirkan perda yang dapat ditaati masyarakat, menurut dia, diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Tidak hanya ditaati, pendekatan semacam itu juga dapat membuat perda diterapkan untuk jangka waktu yang lama.
Upaya mencapai perda yang responsif, kata dia, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan.
Ia lantas menyebutkan hal tersebut seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya.
Melalui pendidikan dan latihan tersebut, Teguh berharap dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan perda.
Dengan demikian, lanjut dia, perda yang akan dibentuk makin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dengan mengikuti diklat ini, dia berharap kompetensi peserta pelatihan dalam penyusunan perda dan perkada akan meningkat.
Baca juga: BNPP sebutkan empat strategi kembangkan wilayah perbatasan
Baca juga: Kemendagri upayakan peningkatan pengelolaan keuangan desa
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pembekalan itu untuk aparatur pemerintahan dalam negeri angkatan II.
Menurut Teguh Setyabudi, kualitas perda lebih penting jika dibandingkan dengan kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tetapi seberapa efektif perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas.
Teguh memandang perlu memperhatikan sejumlah aspek untuk melahirkan perda yang berkualitas. Misalnya, kesesuaian perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
"Harus punya dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan/atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya," kata Teguh.
Ditekankan pula bahwa perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata, melainkan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur.
Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kata Teguh, lahirnya sebuah perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat.
Untuk melahirkan perda yang dapat ditaati masyarakat, menurut dia, diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Tidak hanya ditaati, pendekatan semacam itu juga dapat membuat perda diterapkan untuk jangka waktu yang lama.
Upaya mencapai perda yang responsif, kata dia, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan.
Ia lantas menyebutkan hal tersebut seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya.
Melalui pendidikan dan latihan tersebut, Teguh berharap dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan perda.
Dengan demikian, lanjut dia, perda yang akan dibentuk makin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dengan mengikuti diklat ini, dia berharap kompetensi peserta pelatihan dalam penyusunan perda dan perkada akan meningkat.
Baca juga: BNPP sebutkan empat strategi kembangkan wilayah perbatasan
Baca juga: Kemendagri upayakan peningkatan pengelolaan keuangan desa