Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama PT Geo Dipa Energi (Persero) (“GeoDipa”) melakukan pembahasan dalam upaya pendampingan pelaksanaan sosialisasi hukum pengelolaan aset negara di Dieng dan Patuha sesuai aturan yang berlaku.

“Kehadiran aparat hukum negara itu bukan untuk melakukan intimidasi demi kepentingan perusahaan semata-mata, tetapi memang dilakukan untuk menjaga aset-aset milik negara dan Program Strategis Nasional (PSN) demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Plt Direktur Utama GeoDipa Riki Firmandha Ibrahim.

Polri dan Kejaksaan Agung layak untuk memastikan GeoDipa tidak “dipelintir” oleh siapapun termasuk NGO/LSM. GeoDipa bersama aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung serta Pemerintah Daerah wajib untuk menjaga aset-aset tersebut.

“Hal seperti ini harus pula dilakukan oleh pengembang energi terbarukan geothermal lainnya dan belum banyak pengembang energi terbarukan geothermal yang melakukan sosialisasi secara konsisten,” ujarnya.

GeoDipa telah memiliki MoU dengan POLRI dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengenai Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Operasi GeoDipa sejak tahun 2016.

Baca juga: Polri: APH tangani kekerasan seksual harus sensitif gender
Baca juga: Polri selidik laporan investasi bodong aplikasi Binomo
Baca juga: Sahroni minta Polri tuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual di Bogor


Koordinasi perpanjangan MoU dan penerbitan PKS, kata dia, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan operasi GeoDipa sesuai peraturan hukum yang berlaku, terutama dalam menjalankan Proyek Strategi Nasional atas penugasan pemerintah kepada GeoDipa.

“GeoDipa sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan terhadap aset-aset milik negara demi mensejahterakan masyarakat melalui penyediaan energi listrik yang bersumber dari energi terbarukan, yaitu panas bumi,” kata Riki.

Selain itu, sebagai SMV, GeoDipa bersama dengan Pemerintah, akan terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan kepada UMKM dan pembentukan BUMDES.

Namun demikian, Riki menyayangkan masih banyaknya upaya tokoh-tokoh yang mengatasnamakan masyarakat melakukan penolakan terhadap pengembangan proyek energi terbarukan dengan cara menyebarkan tuduhan tanpa memiliki dasar yang kuat.

Berbagai informasi tersebut banyak dimanfaatkan oleh NGO/LSM sebagai upaya penghentian proyek-proyek demi kepentingan masyarakat secara luas dan kepentingan negara.

“Hanya dengan sosialisasi energi terbarukan geothermal, sosialisasi bukti dari proyek geothermal di Indonesia dan dunia, serta sosialisasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, yang bisa meningkatkan literasi dan edukasi untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan dan menjaga aset-aset demi keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Riki.

Menurutnya, pemberian atau penyampaian informasi yang salah kepada masyarakat oleh kelompok provokator terkait dengan pengelolaan aset-aset negara yang dikerjakan GeoDipa itu tidak dapat dibenarkan demi kepentingan masyarakat luas.