Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan pembelajaran di sekolah harus disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19 di suatu daerah.
“Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan COVID-19 di daerah tersebut. Harus ada penyesuaian, terutama untuk daerah PPKM Level 2, kita berikan diskresi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Senin.
Daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Baca juga: Ketum Muhammadiyah minta jajarannya tinjau ulang pelaksanaan PTM
Meski demikian, dia menyebut ada juga daerah yang tidak masalah dengan penularan COVID-19 dan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen.
“Akan tetapi bukan berarti harus dilepas, protokol kesehatan harus berjalan, vaksinasi untuk pendidik tenaga kependidikan harus terus didorong dan mekanisme pembelajaran harus didorong demikian rupa,” terang dia.
Suharti menjelaskan bahwa pemda dapat memutuskan sendiri apakah tetap menyelenggarakan PTM 100 persen, PTM 50 persen, atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dengan merujuk pada instruksi Mendagri.
“Pemda tidak perlu mengajukan, tetapi mereka memutuskan sendiri berdasarkan inmendagri, pada level berapa mereka berada dan pembelajaran seperti apa yang akan dilakukan,” jelas dia.
Baca juga: Guru dan siswa positif COVID-19 , PTM di Waykanan ditutup sementara
Berdasarkan inmendagri, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM Level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dengan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung pemerintah evaluasi PTM
Baca juga: PTM sumbang 17 kasus COVID-19 di Kabupaten Cirebon
Baca juga: COVID-19 meningkat, Universitas Lampung mundurkan PTM jadi awal April
Pembelajaran di sekolah disesuaikan dengan perkembangan COVID-19
7 Februari 2022 20:31 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, di Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA/Indriani.
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: