"Data ini (zona) diolah berdasarkan kasus positif baru dalam satu minggu terakhir ini," kata Ketua Divisi Data dan Analisa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Asep Surachman di Garut, Senin.
Ia menyebutkan daerah yang masuk zona merah yakni Desa Tanjung Kamuning di Kecamatan Tarogong Kaler dengan kasus tujuh orang, kemudian Kelurahan Sukagalih di Kecamatan Tarogong Kidul dengan kasus 10 orang, dan Desa/Kecamatan Bayongbong terdapat enam kasus.
Selain zona merah ada juga desa yang masuk zona oranye tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leuwigoong, dan Kecamatan Cibatu.
Selain zona oranye dan merah karena ada kasus penularan, terdapat juga daerah yang masuk zona hijau atau tidak ada temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: Bupati Garut: Peningkatan kasus positif COVID-19 bukan varian Omicron
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Garut bertambah jadi 80 orang
Asep mengatakan penentuan level dan zona kewaspadaan COVID-19 salah satu indikatornya yaitu ada penambahan kasus dengan ketentuan zona merah di atas 5 kasus, zona oranye 3 sampai 5 kasus, zona kuning 1 sampai 2 kasus, dan zona hijau nol kasus.
"Bilamana ada kasus kematian, maka akan berubah dari kategori (zona) tersebut," katanya.
Upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Asep menyampaikan salah satunya mewaspadai masyarakat yang memiliki riwayat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan riwayat dari daerah kabupaten atau kota lain yang berstatus terdapat kasus COVID-19 varian Omicron.
Selanjutnya, kata dia, jajaran tim kesehatan melakukan penelusuran dan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19, dan juga melakukan percepatan vaksinasi dosis dua.
"Untuk mencegah penyebaran dan penularan dilakukan deteksi dini melalui kegiatan tracing dan testing, vaksinasi minimal dua dosis," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 ditemukan di tiga sekolah Kabupaten Garut
Baca juga: PPKM di Garut kembali ke level 2 setelah muncul 21 kasus COVID-19Asep mengatakan penentuan level dan zona kewaspadaan COVID-19 salah satu indikatornya yaitu ada penambahan kasus dengan ketentuan zona merah di atas 5 kasus, zona oranye 3 sampai 5 kasus, zona kuning 1 sampai 2 kasus, dan zona hijau nol kasus.
"Bilamana ada kasus kematian, maka akan berubah dari kategori (zona) tersebut," katanya.
Upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Asep menyampaikan salah satunya mewaspadai masyarakat yang memiliki riwayat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan riwayat dari daerah kabupaten atau kota lain yang berstatus terdapat kasus COVID-19 varian Omicron.
Selanjutnya, kata dia, jajaran tim kesehatan melakukan penelusuran dan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19, dan juga melakukan percepatan vaksinasi dosis dua.
"Untuk mencegah penyebaran dan penularan dilakukan deteksi dini melalui kegiatan tracing dan testing, vaksinasi minimal dua dosis," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 ditemukan di tiga sekolah Kabupaten Garut
Baca juga: Jabar siapkan ruang isolasi dan oksigen antisipasi lonjakan Omicron